Wanita Penipu Ini Ditangkap Polisi, Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Orang Lain

Kamis, 07 September 2023 - 16:40 WIB
Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap tersangka Tantri Dwi Rahayu, pelaku penipuan online dan kredit topengan, Kamis (7/9/2023). Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menangkap seorang wanita cantik asal Cilacap karena melakukan penipuan dan pengajuan kredit menggunakan ratusan KTP milik orang lain.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu bernama Tantri Dwi Rahayu (24). Kasus penipuan yang dilakukan adalah jual beli online. Tersangka ditangkap pada 25 Agustus 2023 lalu.



Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut laporan ke pihaknya masuk pada 26 Mei 2023.

“Korban ditipu jual beli skincare, kami lakukan analisa dan pelajari kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan,” kata Kombes Dwi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).

Berdasar penyelidikan Polda Jateng, korban dari tersangka berjumlah 30 orang kerugiannya sekira Rp250 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!