Ancam Sebar Video Pasangan Kekasih Bersetubuh, Pria di Pangkep Ditangkap Polisi
Kamis, 07 September 2023 - 14:32 WIB
PANGKEP - Seorang pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial CL (32) ditangkap Satreskrim Polres Pangkep. CL ditangkap usai dilaporkan korban berinisial AI (24), atas ancaman penyebaran video bersetubuh yang dilakukan AI dengan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardany mengatakan, penangkapan pelaku perekaman dan pengancaman penyebaran video bersetubuh tersebut, berawal dari adanya laporan polisi nomor 256/IX/2023. "Tersangka CL berasal dari Kota Makassar," terangnya, Kamis (7/9/2023).
Prawira Wardany mengatakan, CL merekam korban saat bersetubuh dengan kekasihnya di sebuah kamar kos Jalan Anggrek IGM, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Pelaku merekam korban saat bersetubuh melalui jendela kamarnya, dengan menggunakan ponsel. "Setelah mendapatkan rekaman video bersetubuh korban, pelaku menyimpan video tersebut dan dikirim kepada korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA)," ungkap Prawira Wardany.
Saat mengirimkan video bersetubuh kepada korban, pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke media sosial, apabila korban tidak melayani telepon video seks. "Korban merasa keberatan dengan tindakan pelaku, kemudian melapor ke polisi," terangnya.
Usai menerima laporan korban, anggota Polres Pangkep langsung memburu pelaku, termasuk berkordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan digelandang ke Polres Pangkep untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel milik pelaku. Kini pelaku penyebar video bersetubuh pasangan kekasih tersebut, dijebloskan ke sel tahanan Polres Pangkep untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardany mengatakan, penangkapan pelaku perekaman dan pengancaman penyebaran video bersetubuh tersebut, berawal dari adanya laporan polisi nomor 256/IX/2023. "Tersangka CL berasal dari Kota Makassar," terangnya, Kamis (7/9/2023).
Prawira Wardany mengatakan, CL merekam korban saat bersetubuh dengan kekasihnya di sebuah kamar kos Jalan Anggrek IGM, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Baca Juga
Pelaku merekam korban saat bersetubuh melalui jendela kamarnya, dengan menggunakan ponsel. "Setelah mendapatkan rekaman video bersetubuh korban, pelaku menyimpan video tersebut dan dikirim kepada korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA)," ungkap Prawira Wardany.
Saat mengirimkan video bersetubuh kepada korban, pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke media sosial, apabila korban tidak melayani telepon video seks. "Korban merasa keberatan dengan tindakan pelaku, kemudian melapor ke polisi," terangnya.
Usai menerima laporan korban, anggota Polres Pangkep langsung memburu pelaku, termasuk berkordinasi dengan Polsek Tamalanrea untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, dan digelandang ke Polres Pangkep untuk dimintai keterangan.
Baca Juga
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya. Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua buah ponsel milik pelaku. Kini pelaku penyebar video bersetubuh pasangan kekasih tersebut, dijebloskan ke sel tahanan Polres Pangkep untuk kepentingan penyelidikan.
(eyt)
tulis komentar anda