Ancam Sebar Video Pasangan Kekasih Bersetubuh, Pria di Pangkep Ditangkap Polisi

Kamis, 07 September 2023 - 14:32 WIB
Satreskrim Polres Pangkep, berhasil menangkap pelaku penyebaran video porno dan pemerasan. Foto/iNews TV/Udin Syahruddin
PANGKEP - Seorang pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berinisial CL (32) ditangkap Satreskrim Polres Pangkep. CL ditangkap usai dilaporkan korban berinisial AI (24), atas ancaman penyebaran video bersetubuh yang dilakukan AI dengan kekasihnya.

Baca juga: Viral! Bule Tanpa Malu Bersetubuh di Tepi Pantai dan Ditonton Banyak Orang

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardany mengatakan, penangkapan pelaku perekaman dan pengancaman penyebaran video bersetubuh tersebut, berawal dari adanya laporan polisi nomor 256/IX/2023. "Tersangka CL berasal dari Kota Makassar," terangnya, Kamis (7/9/2023).

Prawira Wardany mengatakan, CL merekam korban saat bersetubuh dengan kekasihnya di sebuah kamar kos Jalan Anggrek IGM, Kelurahan Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Baca juga: Nyalakan Flare saat Foto Prewedding Bikin Bukit Teletubbies Bromo Kembali Membara

Pelaku merekam korban saat bersetubuh melalui jendela kamarnya, dengan menggunakan ponsel. "Setelah mendapatkan rekaman video bersetubuh korban, pelaku menyimpan video tersebut dan dikirim kepada korban melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA)," ungkap Prawira Wardany.

Saat mengirimkan video bersetubuh kepada korban, pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video tersebut ke media sosial, apabila korban tidak melayani telepon video seks. "Korban merasa keberatan dengan tindakan pelaku, kemudian melapor ke polisi," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!