Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Tak Dibebankan Restitusi Rp120 Miliar

Kamis, 07 September 2023 - 12:48 WIB
Majelis hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara terhadap Shane Lukas . Namun majelis hakim memutuskan Shane Lukas tak dibebankan biaya restitusi karena bukan pelaku utama.

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penutut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," ungkap Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Shane Lukas bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan itu. Maka itu, Shane tidak lah patut dikenakan untuk membayar restitusi atas penganiayaan terhadap David Ozora.

Adapun dalam vonisnya, hakim menilai Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!