Polda Metro Jaya Tangkap 4 Sindikat Pengoplos Gas Elpiji

Rabu, 06 September 2023 - 13:05 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji secara ilegal. Foto/MPI
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos gas elpiji secara ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas juga menangkap empat pelaku.

"Pelaku M alias Aming (31), W (30) keduanya pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 Kg subsidi ke tabung gas 12 Kg nonsubsidi. Sedangkan, pelaku MR (28) dan S (44 ) berperan sebagai sopir. Satu orang masih DPO berinisial M (59), warga Sukasari, Rumpin Bogor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/2023).



Para tersangka ditangkap di Desa Situ Gadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan di Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas menyita 8 unit mobil pick up, 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gulung 8 Pelaku Pengoplosan Gas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!