Kasus Pedagang Pasar Terpapar Covid-19 Wajib 'Tanggung Renteng'

Jum'at, 31 Juli 2020 - 23:49 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Kasus penemuan pedagang pasar yang terpapar Covid-19 di Jakarta Utara masih menjadi persoalan utama karena tingkat penyebaran yang dikatakan tinggi. Hal ini terlihat dari beberapa pasar yang ditutup karena penemuan pedagang yang terpapar Covid-19.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, kasus tinggi ada di pasar. Karena, kata dia, pasar menjadi kluster yang paling rentan dengan adanya kerumunan masyarakat. "Karena di tempat tersebut masyarakat ketemu di situ," kata Ali kepada SINDOnews di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7/2020).



Menurut Ali, saat ini petugas pengawasan baik dari tingkat provinsi, pemerintah kota hingga, hingga camat dan lurah serta pengurus warga (RT dan RW) masih terus berjibaku untuk melakukan pengawasan. Bahkan, kata dia, pemberian sanksi terhadap pedagang maupun pembeli juga dilkukan.

"Untuk mengantisipasinya dan selama ini tindakannya serta sanksinya itu terpenting kepada pedagang sendiri. Jadi nantinya kalau pedagang tidak memakai masker nanti sanksinya itu namanya 'tanggung renteng'," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!