ASN Boleh Minta Pindah ke Luar Pangandaran Setelah 10 Tahun Bertugas

Selasa, 14 April 2020 - 15:57 WIB
Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan ASN oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata. Foto: SINDOnews/Syamsul Ma’arif
PANGANDARAN - Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata akan memperketat aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan pindah tugas ke luar daerah. Apalagi bagi mereka yang baru lulus pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar).

”Kalau ada ASN yang baru dilantik terus ingin pindah ke luar daerah tidak akan kami proses, sebelum 10 tahun bertugas di Kabupaten Pangandaran,” kata Jeje, Selasa (14/4/2020).

Data Kabupaten Pangandaran mencatat sebanyak 426 dari 427 ASN yang diterima dari formasi tahun 2018 baru lulus Diklatsar. "Satu orang ASN belum lulus Diklatsar karena kondisi Covid-19," kata Jeje.

Lebih lanjut, Jeje meminta ASN baru yang belum memiliki KTP Kabupaten Pangandaran untuk segera mengubahnya. ASN yang bersuami atau beristri di luar Pangandaran, Jeje juga meminta agar SN bersangkutan membawanya menjadi warga Pangandaran. Menurut Jeje, dari 426 ASN yang baru dilantik, hanya 120 orang yang merupakan warga Pangandaran. Sisanya adalah warga yang berasal dari luar Pangandaran.

"Sekarang Kabupaten Pangandaran membutuhkan banyak ASN, maka saya tegaskan orang luar Pangandaran yang jadi ASN segera menjadi warga Pangandaran. Kalau KTP-nya jadi Pangandaran, mereka punya rasa memiliki dan tanggung jawabnya dalam bekerja akan maksimal dan serius,” terang Jeje.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content