Ini Tips untuk Sepeda Motor yang Tak Ingin Kena Denda Tilang Uji Emisi Rp250.000
Jum'at, 01 September 2023 - 10:10 WIB
Pemilik motor diminta tidak memodifikasi kendaraannya jika ingin lulus uji emisi. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan membagikan tips agar pemotor tidak terkena tilang uji emisi dengan denda Rp250.000. Pemilik motor jangan pernah memodifikasi kendaraannya jika ingin lulus uji emisi .
Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, sepeda motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi kebanyakan sudah dimodifikasi.
"Nah tiba-tiba dia modifikasi, filternya enggak tahu dimana kan. Itulah penyebab tak lulus uji emisi karena sudah berulang kali yah kalau modifikasi pasti tak lulus," kata Tuty pada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Menurut Tuty, dalam razia ini ada ada sepeda motor matic yang tak lolos uji emisi meski motor tersebut merupakan keluaran tahun baru. Setelah ditelusuri, motor tersebut telah dimodifikasi meski hanya pada bagian knalpot karena menggunakan knalpot racing.
Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati mengatakan, sepeda motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi kebanyakan sudah dimodifikasi.
"Nah tiba-tiba dia modifikasi, filternya enggak tahu dimana kan. Itulah penyebab tak lulus uji emisi karena sudah berulang kali yah kalau modifikasi pasti tak lulus," kata Tuty pada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Menurut Tuty, dalam razia ini ada ada sepeda motor matic yang tak lolos uji emisi meski motor tersebut merupakan keluaran tahun baru. Setelah ditelusuri, motor tersebut telah dimodifikasi meski hanya pada bagian knalpot karena menggunakan knalpot racing.
Lihat Juga :