Semakin Mudah, Ini Alur Izin Penggunaan Tanah Makam di TPU Karet Bivak
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:00 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat peluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak. Foto/MPI/Widya Michella
JAKARTA - Pemkot Jakarta Pusat meluncurkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) guna peningkatan pelayanan di TPU Karet Bivak , Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Kamis (31/8/2023). Layanan terselenggara atas kerja sama
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI untuk memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.
"Hari ini kita launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet Bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU Karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Dhany menuturkan, ide awal ini muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, DPMPTSP, dan Bank DKI untuk memberikan layanan satu pintu kepada masyarakat.
"Hari ini kita launching peningkatan layanan IPTM di TPU Karet Bivak adalah bagaimana mengintegrasikan suatu sistem layanan pada satu unit layanan seperti di TPU Karet bivak. Jadi masyarakat yang datang itu sudah bisa langsung ditangani oleh jajaran PTSP dan pembayaran oleh Bank DKI jadi sekali melangkah dalam satu unit pelayanan," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Dhany menuturkan, ide awal ini muncul usai pihak kecamatan melakukan evaluasi layanan publik di lingkupnya salah satunya layanan IPTM di TPU karet bivak. Usai dilakukan peninjauan, ternyata masih adanya potensi-potensi pungli sehingga menimbulkan persepsi yang negatif di tengah masyarakat.
Lihat Juga :