Mario Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke LPSK

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:39 WIB
Ia mengatakan, sesuai PP tersebut LPSK dapat memberikan kompensasi berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi, serta psikososial dan psikologi. Atas dasar itu, pihaknya menolak perhitungan restitusi Rp120 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy, lantaran dinilai tidak sesuai aturan.

“Dalam peraturan pemerintah ini diatur pula ketentuan mengenai pendanaan untuk pembayaran kompensasi pemberian bantuan yang dibebankan kepada anggaran LPSK,” ungkapnya.

Baca Juga: LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun

“Pelaksanaan pencairan dana untuk kompensasi dan pemberian bantuan dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada 7 September 2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!