Mario Tolak Ganti Rugi Rp120 Miliar ke David, Kuasa Hukum Minta Dibebankan ke LPSK

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:39 WIB
Mario Dandy menolak membayar ganti rugi Rp120 miliar kepada David Ozora. Kuasa hukum menyebut bantuan mestinya dibebankan kepada LPSK. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo menolak membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Crystalino David Ozora. Kuasa hukum menyebut bantuan mestinya dibebankan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, pemberian bantuan untuk meringankan korban mestinya dibebankan kepada anggaran LPSK. Ia mengacu pada Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.



Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Akan Jalani Sidang Vonis 7 September 2023

“Saksi atau korban pelanggaran hak asasi manusia berat, tindakan pidana terorisme, tindakan pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat, berhak memperoleh bantuan,” ujar Andreas saat membacakan duplik dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!