Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pernikahan Beda Agama

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:04 WIB
Adapun perrnikahan tersebut diberkati pastur dan dicatat dalam sebuah Surat Perkawinan (testimonium matrimoni). Namun saat keduanya akan mendaftarkan ke Dukcapil Jakut tidak diterima dengan alasan perlu penetapan pengadilan karena perbedaan agama.

Baca: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama



Dari pengajuan permohonan ini, Hakim Yuli Effendi menyetujui dan mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan kedua pemohon meskipun keduanya memiliki keimanan atau agama yang berbeda-beda yakni Kristen Protestan dan Katholik.

"Sebagaimana yang telah diuraikan diatas dalam surat permohonan penetapan pengesahan pencatatan perkawinan ini sudah memenuhi syarat perkawinan yang sah secara hukum dan agama," tutur Yuli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!