Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pernikahan Beda Agama

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:04 WIB
Yuli menyampaikan bahwa dengan pemenuhan syarat yang dimaksud sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan surat edaran MA (SEMA) Nomor 2/2023 yang melarang hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama yang ditandatangani langsung Ketua MA Syarifuddin pada 17 Juli 2023.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!