Ini Alasan DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap Meski PSBB Transisi Diperpanjang

Kamis, 30 Juli 2020 - 21:03 WIB
Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86%. "Peningkatan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan ruang jalan untuk prioritas penanganan transportasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan system ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Jumlah Ruas Jalan Pemberlakuan : 25 ruas jalan. Waktu Penerapan : 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!