Ini Alasan DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap Meski PSBB Transisi Diperpanjang
Kamis, 30 Juli 2020 - 21:03 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genal berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genal berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan karena volume lalu lintas pada masa PSBB transisi sudah melampaui kondisi normal.
“Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal. Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%.,” katanya, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan )
Menurut Syafrin, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil-Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran COVID-19. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Syafrin melalui siaran tertulisnya.
Kendati demikian, lanjut Syafrin, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing guna menghindari potensi persebaran COVID-19. (Baca juga; Tak Ada Penutupan Jalan Selama Idul Adha, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik )
“Kenaikan volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal (Bulan Februari 2020) pada beberapa titik pengamatan sudah mendekati volume lalu lintas normal. Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal yaitu sebesar 1,47%.,” katanya, Kamis (30/7/2020). (Baca juga; Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Diberlakukan Pekan Depan )
Menurut Syafrin, peningkatan volume lalu lintas di Kawasan Ganjil-Genap dikarenakan masih ada kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan angkutan umum akibat dari potensi penyebaran COVID-19. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Syafrin melalui siaran tertulisnya.
Kendati demikian, lanjut Syafrin, pembatasan kapasitas angkutan umum tetap harus dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan khususnya physical distancing guna menghindari potensi persebaran COVID-19. (Baca juga; Tak Ada Penutupan Jalan Selama Idul Adha, Polisi Minta Masyarakat Tak Mudik )
Lihat Juga :