Uji Emisi Baru 5 Persen dari 21 Juta Kendaraan di Jakarta

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:38 WIB


Ia mengingatkan,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi . Terutama bagi kategori parkir di park and ride yang telah terintegrasi dengan layanan angkutan umum.

"Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Kalau park and ride itu informasi Rp5.000 satu hari. Kalau belum lulus uji emisi, dikenakan Rp5.000 per jam, dan park and ride Monas Rp7.500 per jam," katanya.

Uji coba tilang emisi digelar secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta hari ini mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Hal ini sebagai bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya berkaitan dengan upaya menjaga kualitas udara di DKI Jakarta.

Uji coba tilang uji emisi ini masih dalam tahap sosialisasi. Sehingga mereka belum dapat memberikan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Baca Juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!