Razia Emisi Kendaraan di 5 Titik Jakarta Dimulai Pagi Ini, Berikut Lokasinya
Jum'at, 25 Agustus 2023 - 06:32 WIB
Baca Juga: Denda Tilang Uji Emisi di Jakarta Maksimal Rp500.000
"Lalu Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," terang Sarjoko.
Kendati demikian, lantaran masih bersifat uji coba, razia emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Oleh sebab itu, belum ada denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko, tilang uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil," ungkap Sarjoko.
"Lalu Jakarta Selatan dilakukan di Terminal Blok M. Sedangkan untuk Jakarta Pusat di Jalan Asia Afrika, dan di Jakarta Timur nantinya dilakukan di Jalan Pemuda," terang Sarjoko.
Kendati demikian, lantaran masih bersifat uji coba, razia emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Oleh sebab itu, belum ada denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Menurut Sarjoko, tilang uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil," ungkap Sarjoko.
Lihat Juga :