Sidang Permata Buana Jakbar, Hakim Periksa Sekretaris RW dan Ketua RT

Kamis, 24 Agustus 2023 - 18:07 WIB
Hal berbeda diungkapkan Fauziah di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan dugaan pungli yang sebelumnya dibantah empat terdakwa. Fakta itu terungkap usai 3 hakim dan JPU mencecarnya.

“Jadi uang ditransfer Candy untuk biaya jaminan?” tanya JPU.

“Tidak, Candy belum transfer. Sebab, yang ditransfer itu ke rekening kepengurusan. Nama sama beda nomor,” ujar Fauziah.

Apriliana, mantan ketua RW 11 kaget dengan dugaan pungutan untuk renovasi rumah. Sebab, saat dia menjabat periode 2014-2017, hal itu tidak ada.

“Kami murni hanya ada iuran. Itu pun ada beberapa warga yang menolak bayar. Tapi, setelah kami dekati secara persuasif akhirnya mereka membayar juga,” katanya.

Diketahui, 4 pengurus RT 01/11 Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sebagai terdakwa sejak awal Agustus 2023. Mereka diduga melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!