Hadiri Sidang Praperadilan, RPA Perindo Desak Hentikan Kriminalisasi terhadap Wanita Hamil di Koja

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:14 WIB
Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadiri sidang pertama permohonan sidang praperadilan, Senin (21/8/2023). Foto: MPI/Yohannes Tobing
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan pendampingan hukum terhadap seorang wanita hamil di Koja, Jakarta Utara, yang dinilai korban kriminalisasi . Ibu hamil itu saat ini dipenjara di Polres Metro Jakarta Utara atas laporan Bea Cukai Tanjung Priok.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghadiri sidang pertama permohonan sidang praperadilan.



"Agenda kita hari ini adalah permohonan dan panggilan sidang praperadilan. Yang kita dampingi inisialnya H (35), yang tengah hamil 6 bulan yang sekarang ditahan di tahti Polres Metro Jakarta Utara," ujar Amriadi ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: RPA Partai Perindo Beri Bantuan Hukum Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!