Atasi Polusi Udara Jakarta, Heru Akan Wajibkan Pejabat Eselon IV ke Atas Gunakan Motor Listrik
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 15:32 WIB
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan pejabat Eselon IV ke atas menggunakan kendaraan listrik. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan pejabat EselonIV ke atas menggunakan kendaraan listrik. Hal ini sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara di Jakarta.
Wacana tersebut muncul dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jumat (18/8/2023).
"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya, nanti pegawai DKI EselonIV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru.
Baca Juga: Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek, Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas
Wacana tersebut muncul dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jumat (18/8/2023).
"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya, nanti pegawai DKI EselonIV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru.
Baca Juga: Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek, Menteri Siti Nurbaya Bentuk Satgas
Lihat Juga :