Pamer Tubuh untuk Promosi Judi Online, Selebgram Seksi Diringkus Polresta Bandung
Jum'at, 18 Agustus 2023 - 11:25 WIB
Atas laporan itu petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengecekan di sosial media ditambah dengan banyak laporan korban yang tertipu. Kemudian petugas menangkap selebgram tersebut beserta dua admin tersebut.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka MAG (20), OR (34), dan SN (28) dijerat Pasal 27 UU No 19 Tahun 2012 atas perubahan daru UU No 19 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan mereka juga dikenakan sanksi denda sebesar satu miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening bank dan pakaian dalam yang digunakan tersangka diamankan petugs. ”Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka MAG (20), OR (34), dan SN (28) dijerat Pasal 27 UU No 19 Tahun 2012 atas perubahan daru UU No 19 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara dan mereka juga dikenakan sanksi denda sebesar satu miliar.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, rekening bank dan pakaian dalam yang digunakan tersangka diamankan petugs. ”Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :