Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 13 Tahun di Tubaba

Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:06 WIB
”Ketahuan warga perlakuan bejat pelaku kepada anak kandungnya, pelaku sudah kami amankan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Dailami dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Pelaku tertangkap basah sedang asyik menggoyang MP. Karena suara teriakan kenikmatan yang mencurigakan, warga langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku ke rumah pak RT. ”Korban MP kerap menceritakan aksi bejat ayahnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!