Birahi, Kakek 72 Tahun Lecehkan Bocah SD di Jatinegara

Senin, 14 Agustus 2023 - 21:37 WIB
Atas perbuatannya, kakek cabul itu dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Atas Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, Ketua RT di lokasi kejadian, Imam Maulana menjelaskan, pelaku sering keliling di sekitar lokasi permukiman sebagai tukang servis sofa dan gorden keliling.

Aksi pelaku sebenarnya dipergoki dahulu oleh salah seorang wanita paruh baya di lokasi kejadian. Lantaran perempuan paruh baya yang tidak diketahui identitasnya itu resah melihat tindakan pelaku, Imam melanjutkan, perempuan itu menyuruh anak perempuan tersebut untuk pulang ke rumah.

Lantaran masih merasa resah, perempuan paruh baya itu meminta Imam untuk mengecek kamera CCTV yang kebetulan mengawasi lorong gang saat lokasi kejadian.

"Ibu itu malamnya meminta saya untuk mengecek CCTV. Ternyata ketahuan bahwasanya benar si pria lansia itu melancarkan aksi pelecehan seksual," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!