Beraksi 7 Kali di Koja dan Cilincing, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 17:52 WIB
Para pelaku dalam menjalankan aksinya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop B 3204 KLX (pelat palsu). Keduanya berkeliling di Koja dan Cilincing mencari motor yang diincar.

Saat mendapat motor yang menjadi target, dua pelaku berbagi peran masing-masing. Pelaku Rian bersiaga di motor sambil mengawasi situasi sekitar dan pelaku Sofyan berperan sebagai eksekutor.

"Modus pencurian motor menggunakan kunci letter T atau JT. Jadi tersangkanya ada 7 orang yang melakukan pengembangan. Sebetulnya sudah 7 TKP dan dilakukan 7 orang hanya yang tertangkap bareng ini masih 2 yang lainnya DPO,” kata Gidion.

Polisi masih memburu 5 pelaku lain yang terlibat aksi curanmor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!