Belum Ada Ganti Rugi, Warga Sesalkan Penggusuran Rumah untuk Lahan Tol Cimanggis-Cibitung

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:47 WIB
Kepala Desa Cijengkol Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional. “Sebagian warga hanya ingin kejelasan perihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” katanya.

Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama, Roy Michael menegaskan, secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah, yaitu ruas Tol Cimanggis-Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city..

Namun Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.

Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!