Belum Ada Ganti Rugi, Warga Sesalkan Penggusuran Rumah untuk Lahan Tol Cimanggis-Cibitung
Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:47 WIB
Warga di kawasan Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Warga di kawasan Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang, pada awal Agustus 2023 lalu. Eksekusi lahan dilakukan guna melanjutkan pembangunan ruas jalan Tol Cimanggis–Cibitung .
Penyesalan warga dikarenakan beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Penyesalan warga dikarenakan beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Lihat Juga :