Idul Adha di Parepare: Takbir Keliling Ditiadakan, Salat Digelar di Masjid
Rabu, 29 Juli 2020 - 16:45 WIB
"Penerapan jaga jarak atau pembatasan jarak antar jemaah dengan memberikan tanda khusus minimal jarak satu meter, juga diimbau untuk dilaksanakan," katanya.
Surat edaran juga mengatur secara ketat penyembelihan hewan kurban yakni harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengedepankan jaga jarak fisik (physical distancing) dan ketentuan lain untuk menjamin keamanan dan kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Dzulhijjah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.
(tri)
tulis komentar anda