Tahan 2 Pelaku Penipuan Spare Part, Polres Jakpus Diapresiasi Korban
Selasa, 08 Agustus 2023 - 21:24 WIB
Karena merasa telah ditipu, dia melaporkan tersangka HBJ dan AON ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan tercatat bernomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan 2 tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari keduanya,” ucap Tan.
Berdasarkan penelusuran, selanjutnya perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Sekarang saya merasa lega karena Polres Jakarta Pusat telah menahan 2 tersangka karena selama ini saya merasa mendapatkan tekanan luar biasa dari keduanya,” ucap Tan.
(jon)
Lihat Juga :