Tahan 2 Pelaku Penipuan Spare Part, Polres Jakpus Diapresiasi Korban

Selasa, 08 Agustus 2023 - 21:24 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian. Foto: Dok MPI
JAKARTA - Korban penipuan spare part mobil senilai Rp500 juta, Tan Kok Eng mengapresiasi Polres Metro Jakarta Pusat . Ini dikarenakan 2 tersangka penipuan yakni HBJ dan AON telah ditahan.

"Terima kasih kepada kepolisian, terutama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian yang sudah mengayomi masyarakat dengan penanganan perkara yang semakin baik," ujar Tan, Selasa (8/8/2023).



Kasus yang dialaminya berawal dari HBJ dan AON yang awal tahun 2020 lalu mengajak bisnis spare part mobil dan meminta modal kepadanya Rp500 juta. Korban kala itu menyanggupi. Namun, setelah beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh 2 tersangka.

“Saya juga tidak pernah mendapat transparansi dan keuntungan. Kerugiannya mencapai Rp500 juta lebih," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!