Wali Kota Pematang Siantar Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-78 lewat Surat Edaran
Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:14 WIB
Kepada instansi dan masyarakat yang disebutkan sebelumnya agar memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.
Penggunaan logo HUT ke-78 dan desain turunannya agar merujuk pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id).
Selain itu, instansi dan masyarakat melaksanakan upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih serentak pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing dengan tertib upacara sebagaimana mestinya.
Kemudian, mengadakan kegiatan perlombaan di lingkungan masing-masing dengan prinsip swadaya, hemat, sederhana tetapi meriah.
Tepat pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.20 WIB (selama 3 menit), seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi, kecuali kegiatan yang bila dihentikan akan membahayakan diri pribadi dan orang lain.
Penggunaan logo HUT ke-78 dan desain turunannya agar merujuk pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id).
Selain itu, instansi dan masyarakat melaksanakan upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih serentak pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing dengan tertib upacara sebagaimana mestinya.
Kemudian, mengadakan kegiatan perlombaan di lingkungan masing-masing dengan prinsip swadaya, hemat, sederhana tetapi meriah.
Tepat pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.20 WIB (selama 3 menit), seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi, kecuali kegiatan yang bila dihentikan akan membahayakan diri pribadi dan orang lain.
Lihat Juga :