Wali Kota Pematang Siantar Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-78 lewat Surat Edaran

Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:14 WIB
Wali Kota Susanti Dewayani Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke-78 Lewat Surat Edaran. (Foto: dok Pemkot Pematang Siantar)
PEMATANG SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani mengajak masyarakat untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78 di seluruh tingkatan, mulai dari kecamatan hingga tiap-tiap lingkungan masyarakat.

Imbauan dengan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/5476/VIII/2023, ini dikeluarkan Wali Kota Susanti Dewayani berdasarkan Surat Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 per tanggal 13 Juni 2023 perihal penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tahun 2023.

Beberapa imbauan dalam SE 400.14.1.1/5476/VIII/2023 ini antara lain: agar setiap instansi/badan/perusahaan daerah, organisasi serta seluruh masyarakat Kota Pematang Siantar mengibarkan bendera merah putih serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.

"Tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia tahun 2023 adalah Terus Melaju Untuk Indonesia Maju," bunyi Surat Edaran tersebut.

Kepada instansi dan masyarakat yang disebutkan sebelumnya agar memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2023.



Penggunaan logo HUT ke-78 dan desain turunannya agar merujuk pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id).

Selain itu, instansi dan masyarakat melaksanakan upacara pengibaran bendera Sang Merah Putih serentak pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing dengan tertib upacara sebagaimana mestinya.

Kemudian, mengadakan kegiatan perlombaan di lingkungan masing-masing dengan prinsip swadaya, hemat, sederhana tetapi meriah.

Tepat pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.20 WIB (selama 3 menit), seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan semua kegiatan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-detik Proklamasi, kecuali kegiatan yang bila dihentikan akan membahayakan diri pribadi dan orang lain.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More