Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 07 Agustus 2023 - 13:50 WIB
Truk berisi jutaan rokok ilegal yang dicegat petugas bea cukai di Tol Banyumanik Semarang. Foto/Eka Setiawan/MPI
SEMARANG - Petugas Customs Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menghentikan sebuah truk bermuatan rokok ilegal di ruas jalan Tol Banyumanik.

Truk warna merah nomor polisi M 8386 UB itu berisi rokok tanpa pita cukai. Jumlah totalnya 60 koli yang berisi 1.413.000 batang.



"Kami gagalkan pada bulan Juli lalu. Ketika melintas di Tol Banyumanik dari Jawa Timur menuju Jakarta, sore hari," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto di kantornya, Senin (7/8/2023).

Budy menyebut jutaan batang rokok ilegal itu nilai sekira Rp1,773 miliar dan berpotensi merugikan negara Rp1,21 miliar. Rokok ilegal yang ditindak berjenis sigaret kretek mesin (SKM) juga seharusnya dilengkapi cukai per batang.

Baca Juga: Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!