Lansia 61 Tahun Nekat Gasak Tiga Ponsel dan Dompet Milik Pedagang di Koja

Minggu, 06 Agustus 2023 - 23:09 WIB
"Yang bersangkutan melakukan pencurian di TKP dengan waktu kejadian tanggal 18 Juni 2023, korban bangun tidur dan melihat pintu ruko yang sudah terbuka, lalu HP miliknya yang sedang dicas dan dompet sudah tidak ada," ujar Iverson dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023).

Menurut Iverson, korban atas nama Kibar Akbar (27) mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dari tiga HP dan dompetnya yang digasak pelaku. Korban lalu melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara dan langsung ditindaklanjuti.

"Hasil penyelidikan, polisi lantas menemukan kontrakan pelaku dan langsung mengamankan yang bersangkutan di Gang Bengkel RT 007 RW 008 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 1 Agustus lalu," ucap Iverson.

Baca juga: Cara Sederhana Mencegah Pencurian Motor, Kunci Stang Motor ke Arah Kanan

Maye ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan usianya yang sudah uzur, Maye terancam hukuman 5 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!