Kisruh PPDB Zonasi, Pemkot Bogor Perketat Proses Perpindahan Penduduk

Kamis, 03 Agustus 2023 - 20:46 WIB
Untuk memperketat hal itu, saat ini Pemkot Bogor sedang membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di KK.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," katanya.

Baca juga: Begini Alasan Menteri Nadiem Tetap Lanjutkan PPDB Zonasi

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting, tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

"Dan nanti otorisasi tanda tangan elektronik tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, kalau ditarik semua crowded," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!