Kisruh PPDB Zonasi, Pemkot Bogor Perketat Proses Perpindahan Penduduk

Kamis, 03 Agustus 2023 - 20:46 WIB
loading...
Kisruh PPDB Zonasi,...
Wali Kota Bogor Bima Arya melihat layanan Disdukcapil, Kamis (3/8/2023). Pemkot Bogor memperketat proses perpindahan penduduk sebagai buntut karut-marutnya PPDB Zonasi 2023. FOTO/MPI/PUTRA RAMDHANI
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota ( Pemkot) Bogor memperketat proses perpindahan kependudukan pada layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kebijakan diterapkan sebagai buntut karut-marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) sistem zonasi .

"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik di situ. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh pejabat seperti kepala bidang sehingga otorisasi pindah alamat tidak lagi dilakukan oleh operator.



"Di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) Pak Soni, maka Pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Itu selama ini nggak ada," katanya.

Untuk memperketat hal itu, saat ini Pemkot Bogor sedang membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di KK.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," katanya.

Baca juga: Begini Alasan Menteri Nadiem Tetap Lanjutkan PPDB Zonasi

Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting, tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

"Dan nanti otorisasi tanda tangan elektronik tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan nggak apa-apa di wilayah, kalau ditarik semua crowded," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditolak karena Zonasi,...
Ditolak karena Zonasi, Orang Tua Calon Siswa Ukur Jarak Rumah dengan Sekolah | Sindo Today
Ini 9 Poin Rawan Korupsi...
Ini 9 Poin Rawan Korupsi PPDB, KPK: Kami Pantau Terus
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved