Mahasiswa Korban Kabel Menjuntai Mengadu ke Jokowi, Bali Towerindo: Kami Tidak Akan Mencegah

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:34 WIB
Maqdir Ismail (kedua dari kiri), kuasa hukum PT Bali Towerindo, saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Foto/Irfan Maulana
JAKARTA - Sultan Rif'at Alfatih, mahasiswa Universitas Brawijaya , mencari keadilan atas kondisinya yang mengalami cedera berat akibat kabel yang menjerat lehernya. Dia mengirim surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mendengar upaya tersebut, PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) menyatakan tidak masalah dengan surat yang dilayangkan Sultan. Hal itu dipandang perusahaan sebagai hak dari keluarga Sultan.

"Sekali lagi ya, mereka itu bersurat itu adalah hak. Kami tidak akan mencegah itu. Tapi mari kita lihat ini secara proporsional," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum PT Bali Towerindo, saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

"Seperti yang Saudara katakan tadi, mereka mau lapor ke Pak Mahfud ya itu kami nggak bisa cegah, itu adalah hak mereka," ujar Maqdir.





Maqdir menyatakan segala upaya yang dilakukan keluarga Sultan saat ini adalah hak mereka. Termasuk, apabila ingin membawa insiden yang menimpa Sultan ke pidana maupun perdata.

"Kami tidak pernah berniat meminta mereka ke pengadilan. Tetapi ke pengadilan itu adalah hak orang. Kami juga tak bisa mencegah mereka lapor ke polisi. Karena itu hak mereka. Begitu juga kami tak bisa mencegah kalau mereka menggugat secara perdata karena itu adalah hak asasi manusia," jelasnya.

Namun demikian, Maqdir mengatakan agar kasus ini dilihat secara jernih tanpa menyalahkan pihak manapun. Sebab, ia menganggap apa yang menimpa Sultan adalah kecelakaan, bukan kelalaian perusahaan Bali Tower.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content