Siap-siap! Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang
Kamis, 03 Agustus 2023 - 08:22 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Salah satu sanksi yang sedang disiapkan yakni tilang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama Polda Metro Jaya.
“Kita kemarin sudah mulai (bahas) dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Asep, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Mau Lolos Uji Emisi Kendaraan, Ini Cara Merawat Mesin Mobil yang Harus Diperhatikan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya telah membahas rencana penerapan tilang tersebut bersama Polda Metro Jaya.
“Kita kemarin sudah mulai (bahas) dengan polisi, dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius untuk melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ujar Asep, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Mau Lolos Uji Emisi Kendaraan, Ini Cara Merawat Mesin Mobil yang Harus Diperhatikan
Lihat Juga :