Bejat! Berdalih Pekerjaan, Pria di Lampung Perkosa Anak Dibawah Umur
Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:43 WIB
TANGGAMUS - Polres Tanggamus mengamankan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku SR (52) nekat melakukan pemerkosaan dengan dalih pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada (7/6/2023) lalu.
”Penangkapan SR dilakukan di kediamannya di Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.20 WIB,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Hendra menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Wonosobo.
Kejadian itu diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin (5/6) setelah pulang dari kebun. Saat itu, anaknya mengaku telah diperkosa oleh pelaku pada saat korban bekerja bersih-bersih di rumah pelaku.
Awalnya, korban diminta pelaku untuk dibuatkan kopi, setelah korban membuatkan kopi, pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Kemudian pelaku mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya.
”Pelaku juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum. ”Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada (7/6/2023) lalu.
”Penangkapan SR dilakukan di kediamannya di Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.20 WIB,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Hendra menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Wonosobo.
Kejadian itu diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin (5/6) setelah pulang dari kebun. Saat itu, anaknya mengaku telah diperkosa oleh pelaku pada saat korban bekerja bersih-bersih di rumah pelaku.
Awalnya, korban diminta pelaku untuk dibuatkan kopi, setelah korban membuatkan kopi, pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Kemudian pelaku mengancam korban untuk diam dan menuruti kemauannya.
”Pelaku juga mengancam apabila tidak meladeninya, maka orang tua korban tidak akan diberi kerja untuk menggarap kebunnya, kemudian terlapor membuka pakaian korban dan menyetubuhinya di dalam kamar pribadinya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum. ”Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
(ams)
tulis komentar anda