Bejat! Berdalih Pekerjaan, Pria di Lampung Perkosa Anak Dibawah Umur

Sabtu, 29 Juli 2023 - 14:43 WIB
Polres Tanggamus mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
TANGGAMUS - Polres Tanggamus mengamankan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pelaku SR (52) nekat melakukan pemerkosaan dengan dalih pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku berinisial SR (52) ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban pada (7/6/2023) lalu.

Baca Juga: Anggota Reskrim Buru Dua Pelaku Pemerkosaan di Gubuk di Tanggamus



”Penangkapan SR dilakukan di kediamannya di Kecamatan Semaka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.20 WIB,” ujar Hendra dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

Hendra menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah terlapor di Kecamatan Wonosobo.

Kejadian itu diketahui pelapor selaku orang tua korban pada Senin (5/6) setelah pulang dari kebun. Saat itu, anaknya mengaku telah diperkosa oleh pelaku pada saat korban bekerja bersih-bersih di rumah pelaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!