Kejari Depok Temukan Unsur Pidana Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2020 Senilai Rp15 Miliar

Jum'at, 28 Juli 2023 - 11:17 WIB
"Tim jaksa penyidik telah membentuk tim khusus untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Baca: Soal Putusan MA Terkait Aset First Travel, Ini Kata Kajari Depok



Tugas tim, lanjut Arief, mengumpulkan barang bukti-bukti, alat bukti dan melakukan analisis mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa pidana ini.

Mengenai identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana ini, Arief belum dapat menyampaikan karena masih dalam penyidikan."Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara berkala seiring dengan berjalannya proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!