Dibutuhkan Kolaborasi dalam Pembangunan Papua Menuju 2041

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:02 WIB
Pemerintah terus mempercepat dan merealisasikan Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) Tahun 2022-2041. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
PAPUA - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentangRencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPP) Tahun 2022-2041. RIPP Papua berlangsung dalam jangka waktu 20 tahun yang disinkronkan dengan RPJP.

RIPP diharapkan menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua, Menteri/kepala lembaga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, MPR, DPRP, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DPRK, dunia usaha dan masyarakat.



Deputi Bidang Dukungan Kebijakan PMPP Setwapres RI Suprayoga Hadi mengatakan, dengan keluarnya Perpres ini, Pemerintah telah menunjukkan terus kesungguhan untuk menyukseskan program percepatan Papua.

Baca Juga: Enam Langkah Bappenas Mempercepat Pembangunan Papua

Selain regulasi diperlukan juga kerja sama dari berbagai pihak, termasuk Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), agar dasar hukum yang telah diterbitkan dapat terimplementasi dengan baik di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!