Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis TV di Ancol

Rabu, 26 Juli 2023 - 09:22 WIB
Akibat pengeroyokan, korban R mengalami luka pada bagian kaki. Sementara korban Syarif mengalami luka bagian kepala, tangan, dan dada.

Polisi menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban. Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.

Dari enam tersangka yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!