Setelah Dinyatakan Bebas 2 Bulan Lalu, Roy Suryo Akan Ajukan PK
Selasa, 25 Juli 2023 - 18:24 WIB
Perihal kapan waktu yang tepat tersebut, pemilik nama KRMT Roy Suryo Notodiprodjo ini hanya berujar, menunggu rezim pemerintahan saat ini berakhir.
"Tunggu Rezim yang zalim ini selesai dulu, Gusti Allah Mboten Sare," lugas Roy.
Diketahui, putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Majelis Hakim.
"Tunggu Rezim yang zalim ini selesai dulu, Gusti Allah Mboten Sare," lugas Roy.
Diketahui, putusan banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sumpeno terhadap bekas politikus Partai Demokrat itu berlangsung, Kamis (9/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Roy Suryo telah melanggar pidana karena sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150 juta rupiah dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," dikutip dari salinan putusan, Jumat (10/2/2023).
Hakim juga memerintahkan untuk melakukan perampasan terhadap akun-akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," jelas Majelis Hakim.
Lihat Juga :