Pantauan Disdukcapil: 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Jelang PPDB 2023

Jum'at, 21 Juli 2023 - 02:21 WIB
Misalnya, pada PPDB tahun ini, perpindahan alamat bisa dilakukan sampai 1 Juni 2022. "Kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 Juni 2022 sampai 2023, sampai dengan 30 Juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar. Kalau sesuai aturan PPDB itu enggak boleh, enggak bisa," katanya.

Menurut dia, cukup aneh adanya perpindahan ribuan orang tersebut pada Mei 2023. Terlebih, paling banyak dari luar DKI Jakarta ke daerah Ibu Kota. Maka itu, pihaknya pun menempatkan petugas di posko-posko PPDB agar bisa berkoordinasi dengan petugas PPDB dengan pengecekan histori.

"Jadi kita menempatkan petugas-petugas verifikasi di sana di Dinas pendidikan jika melihat ada kejanggalan dan mungkin ada pertanyaan bisa ke petugas. Mereka melakukan verifikasi, kita cuma supporting," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!