2 Pengurus Ponpes di Bogor Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Selasa, 18 Juli 2023 - 21:07 WIB
Polisi menetapkan 2 pengurus pondok pesantren di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor menjadi tersangka pencabulan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
BOGOR - Polisi menetapkan 2 pengurus pondok pesantren di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor menjadi tersangka pencabulan. Keduanya diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga santriwatinya.

"Kita lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka. Kita limpahkan kasusnya sampai kejaksaan dan pengadilan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (18/7/2023).



Kasus tersebut dilaporkan kepada Polresta Bogor Kota pada Januari 2023. Adapun modus yang dilakukan oleh 2 tersangka yakni AM dan MMZ dengan bujuk rayu.

"Yang jelas si tersangka sudah memenuhi unsur sebagai tersangka terhadap dugaan perbuatan cabul. Jadi dibujuk rayu sehingga terjadilah perbuatan cabul kepada korban. Itu pengurus ponpes, ada yang pimpinan, nanti kami dalami. Sementara korbannya ada 3 nanti kami dalami lagi," ungkapnya.

Penetapan tersangka ini membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan saksi, alat bukti, dan lain sebagainya. "Komitmen Polresta Bogor Kota untuk serius melanjutkan proses ini sampai sidang," ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content