Libur Tahun Baru Islam 2023, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor pada 18-19 Juli

Senin, 17 Juli 2023 - 20:47 WIB
Polisi bakal memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan menuju Puncak, Kabupaten Bogor pada 18-19 Juli 2023. Pembatasan kendaraan ini terkait libur bersama memperingati Tahun Baru Islam 2023. Foto: Dok SINDOnews
BOGOR - Polisi bakal memberlakukan ganjil genap untuk kendaraan menuju Puncak, Kabupaten Bogor pada 18-19 Juli 2023. Pembatasan kendaraan ini terkait libur bersama memperingati Tahun Baru Islam 2023.

"Mulai besok sore dan Rabu pagi. Tetap dilaksanakan pemeriksaan ganjil genap sesuai Permenhub," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, Senin (17/7/2023).



Pelaksanaan ganjil genap dilakukan situasional. Apabila terjadi peningkatan maka akan diberlakukan sistem one way di jalur Puncak.

Baca juga: Tahun Baru Islam, Malam Ini Ada Pawai Obor di Jalur Puncak Bogor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!