Panji Gumilang Kembali Dilaporkan Polisi, Diduga Kelola Zakat dan Infak Ilegal
Senin, 17 Juli 2023 - 14:46 WIB
INDRAMAYU - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan polisi. Laporan kali ini, tidak terkait dengan penistaan agama, namun terkait dugaan pengelolaan zakat dan infaq ilegal.
Laporan kali ini dilakukan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu. Dasar laporan FIM ke polisi, juga didasarkan pada banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti yang diungkap Menkopolhukam, Mahfud MD.
Koordinator FIM, Achmad Sayid mengatakan, banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD, patut diduga menjadi rekening yang menampung infaq dan zakat ilegal tersebut.
"Kami tidak fokus pada penistaan agama, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran pidana. Yakni, adanya dugaan pelanggaran Pasal 37, Pasal 38, dan 40 Pasal UU No. 23/2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infaq," ujarnya.
Laporan terhadap Panji Gumilang ke Polres Indramayu tersebut, dilakukan perwakilan FIM, Senin (17/7/2023). Koordinator Umum FIM, Carkaya menyebutkan, dugaan pengelolaan infaq dan zakat secara ilegal oleh Panji Gumilang tersebut, sudah sejak lama dilakukan.
"Dugaan pengelolaan zakat dan infaq ilegal ini, diduga sudah sejak lama dilakukan oleh Panji Gumilang. Terkait infaq dan zakat sudah ada kewenanganya, dan sudah diatur dalam UU No. 23/2011, dalam hal ini Baznas," tegas Carkaya.
Laporan kali ini dilakukan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu. Dasar laporan FIM ke polisi, juga didasarkan pada banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti yang diungkap Menkopolhukam, Mahfud MD.
Koordinator FIM, Achmad Sayid mengatakan, banyaknya rekening yang dimiliki Panji Gumilang, seperti diungkapkan Menkopolhukam, Mahfud MD, patut diduga menjadi rekening yang menampung infaq dan zakat ilegal tersebut.
"Kami tidak fokus pada penistaan agama, melainkan fokus pada dugaan pelanggaran pidana. Yakni, adanya dugaan pelanggaran Pasal 37, Pasal 38, dan 40 Pasal UU No. 23/2011 tentang pengelolaan pendistribusian soal zakat dan infaq," ujarnya.
Laporan terhadap Panji Gumilang ke Polres Indramayu tersebut, dilakukan perwakilan FIM, Senin (17/7/2023). Koordinator Umum FIM, Carkaya menyebutkan, dugaan pengelolaan infaq dan zakat secara ilegal oleh Panji Gumilang tersebut, sudah sejak lama dilakukan.
Baca Juga
"Dugaan pengelolaan zakat dan infaq ilegal ini, diduga sudah sejak lama dilakukan oleh Panji Gumilang. Terkait infaq dan zakat sudah ada kewenanganya, dan sudah diatur dalam UU No. 23/2011, dalam hal ini Baznas," tegas Carkaya.
(eyt)
tulis komentar anda