Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Senin, 17 Juli 2023 - 06:36 WIB
"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.

Menurut Jana, kedua tersangka dilaporkan oleh korban yang awalnya hendak mengurus mutasi/balik nama pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan membawa beberapa dokumen surat ke kantor Kades Rawa Boni.

Namun setelah dicek, lanjut Jana, Sekretaris Desa mengatakan tanda tangan dan cap stempel diduga bukan milik pejabat Kepala Desa Rawa Boni saat ini, sehingga dilaporkan sejak Mei 2022.

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada warga yang menjadi korban pemalsuan oleh oknum diatas. Nanti kita infokan lebih lanjut," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!