Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi

Senin, 17 Juli 2023 - 06:36 WIB
Polres Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM dan pegawainya, AS karena diduga melakukan pemalsuan dokumen. Foto/SINDOnews/Istimewa
JAKARTA - Polres Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM bdan pegawainya, AS. Keduanya diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya memalsukan sejumlah surat tanah, yakni surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.



"Ya keduanya sudah kita tahan di Rutan Polres," kata Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Baca: Imigrasi Soetta Tangkap WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor



Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana menuturkan, AM dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!