Kasus Cluster Green Village Bekasi, Warga Resmi Laporkan Pengembang ke Polisi

Minggu, 16 Juli 2023 - 05:38 WIB
Sebagaimana diketahui 10 rumah warga yang terdampak ini sedianya mempunyai akses jalan seluas 4 meter yang dapat dilalui kendaraannya. Setelah pembangunan dinding, akses rumahnya hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.

Adapun pembangunan dinding ini dilakukan oleh pemilik lahan sah bernama Liem Sian Tjie berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pengembang sebelumnya melakukan penyerobotan tanah dengan membangun perumahan di atas tanah milik Liem Sian Tjie.

"Warga beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter itu tanah orang lain, belum fasos fasum itu kan dibayar oleh masyarakat oleh debitur ataupun pemilik lahan tapi nyatanya kan fasos juga enggak ada," jelasnya.

"Nggak ada tanah kita yang 72 meter cuma 60 meter artinya di sini banyak bahan, banyak penipuan," sambungnya.

Proses hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh warga lantaran warga tidak mendapatkan itikad baik dari pengembang. Padahal, warga kerap meminta penjelasan kepada pengembang terkait kejelasan perumahan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!