Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Siap-siap Dikurung 3 Bulan

Selasa, 28 Juli 2020 - 07:17 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menandatangani pengesahan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2019 di Gedung DPRD Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perlindungan Masyarakat, telah disahkan Senin (27/7/2020).

(Baca juga: Mess Karyawan Tempat Hiburan Malam di Makassar Terbakar, 1 Wanita Tewas )

Pengesahan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim, dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur ( Jatim ), Jalan Indrapura Surabaya.

Salah satu materi dalam raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Ketua DPRD Jatim , Kusnadi mengaku, secepatnya akan mengirim Raperda ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi. Kemendagri memiliki waktu selama 12 hari untuk mengevaluasi. Sehingga, dalam waktu sebulan ke depan bisa disahkan menjadi Perda dan akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub).



"Dalam perda ini ada sanksi pidana atau denda. Bagi yang melanggar, ada sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp50.000," katanya di Gedung DPRD Jatim , Senin (27/7/2020).

(Baca juga: Warga Keluhkan Lambannya Bantuan dari Pemkot Surabaya )

Dia mengatakan, meski mengatur tentang sanksi denda dan pidana, pihaknya mengingatkan bahwa sanksi itu bukan hal yang utama. Sebab, yang terpenting adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kita akan mendorong pada Pemprov Jatim untuk memberi sosialisasi yang luas pada masyarakat. Sanksi hanya final saja. Kalau semua upaya sudah tidak bisa efektif baru pidana," terang Kusnadi.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More