Kasus Penganiayaan Berat, Aktor Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara
Jum'at, 14 Juli 2023 - 16:16 WIB
Aktor senior Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara setelah berstatus tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pria berinisial GDB. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara setelah berstatus tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pria berinisial GDB. Pierre Gruno mulai hari ini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Aktor Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polisi Kasus Penganiayaan, Acungkan 2 Jempol
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. Mengacu Pasal 20 dan Pasal 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, saat konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, karena membuat korbannya mengalami luka parah. Polisi mengklaim memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre pada GDB.
Baca Juga: Aktor Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polisi Kasus Penganiayaan, Acungkan 2 Jempol
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. Mengacu Pasal 20 dan Pasal 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, saat konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, karena membuat korbannya mengalami luka parah. Polisi mengklaim memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre pada GDB.